Kode Etik

KODE ETIK MEMBER CAKAP & KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN

Kode etik & Kebijaksanaan perusahaan dibuat dalam rangka membangun iklim usaha yang sehat dan kondusif serta menjaga segala hak dan kepentingan para member dalam menjalankan usaha Multi Level Marketing CAKAP sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.32/MDAG/PER/8/2008 tentang  PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG, maka perusahaan perlu menerapkan Kode Etik & Kebijaksanaan Perusahaan yang wajib diikuti seluruh member CAKAP.

            Dengan pemahaman yang benar maka diharapkan para member CAKAP dapat menjadi seorang usahawan yang beretika dan bertanggung jawab terhadap sesama member maupun Perusahaan di mata masyarakat luas.

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK & KEBIJAKSANAAN PERUSAHAAN

  1. Membina hubungan yang baik dan harmonis di antara perusahaan dengan seluruh member yang terdaftar sebagai mitra usaha CAKAP.
  2. Menjalin hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama member untuk meningkatkan hasil yang maksimal melalui kerjasama yang saling membantu dan menguntungkan.
  3. Memberikan kesempatan berusaha yang sama, adil guna memperoleh keuntungan bagi member melalui penjualan produk CAKAP.
  4. Menciptakan perlindungan bagi usaha member CAKAP secara menyeluruh, dengan kesadaran bahwa keberhasilan hanya dapat dicapai kalau kita bekerja sama dan rasa memiliki bersama dengan tanggung jawab, adil, jujur dengan prinsip Win-Win Solution.
  5. Setiap pelanggaran atas Kebijaksanaan dan Kode Etik akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk mengambil suatu tindakan atas pelanggaran tersebut.

BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER

A. PERSYARATAN MENJADI MEMBER

  1. Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau keatas.
  2. Mempunyai seorang sponsor yang telah terdaftar.
  3. Mengisi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap serta menandatangani Formulir Aplikasi Member dengan melampirkan fotocopy identitas diri (KTP/SIM).
  4. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan harga wilayahnya masing-masing.
  5. Suami-Istri boleh menjadi member, asalkan masih dalam satu jaringan yang sama. Apabila diketahui jaringannya berbeda, maka diharuskan memilih siapa yang lebih dahulu mendaftar.
  6. Seorang pemohon adalah seorang yang resmi telah disponsori seorang upline sesuai formulir asli yang telah diisi (Walaupun pemohon tersebut diprospek orang lain, tapi belum resmi menjadi member).
  7. Kememberan tidak boleh atas nama perusahaan, melainkan atas nama sendiri atau perorangan. Jika koperasi atau perusahaan yang mendaftar, yang mewakili adalah nama perorangan yang diakui oleh perusahaan.

B. PENGESAHAN KEMEMBERAN DAN PERPANJANGAN

  1. Pengesahan masa kememberan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal pendaftaran.
  2. Sejak bergabung, masa keanggotaan yang berlaku adalah 1 tahun (12 bulan).
  3. Pada tahun berikutnya apabila pembelanjaan pribadi (akumulasi minimal 200 poin) maka keanggotaan diperpanjang secara otomatis.
  4. Apabila selama 1 tahun total akumulasi pembelanjaan di bawah 200 poin, maka member diberi tenggang waktu 3 bulan untuk menutupi syarat minimum 200 poin atau membayar biaya perpanjangan keanggotaan sebesar Rp150.000,-.
  5. Cakap berhak menolak permohonan perpanjangan keanggotaan untuk menjadi member CAKAP kalau tidak memenuhi persyaratan di atas.

C. PEMINDAHAN GARIS SPONSOR

  1. Setiap member tidak diperbolehkan untuk mempengaruhi siapapun yang bukan disponsorinya untuk pindah ke dalam garis sponsornya.
  2. CAKAP tidak mendukung pemindahan sponsor dari seseorang ke dalam garis sponsor ke sponsor lainnya. Bagaimanapun jika keadaan tersebut perlu maka akan dibenarkan jika sponsor sebelumnya menyetujui secara tertulis pemindahan tersebut dan sponsor yang baru harus membuat pernyataan akan membantu dan bekerja sama dengan member dan disetujui oleh perusahaan.
  3. Pemindahan member dimulai dari awal lagi, karena tidak boleh membawa jaringannya.

D. PEMBATALAN, PENCABUTAN DAN PEWARISAN

  1. Jika dalam masa 10 hari member ingin membatalkan kememberannya, maka dapat mengembalikan paket bergabungnya kepada perusahaan melalui upline yang mengajak. Upline member yang bersangkutan harus mengembalikan biaya pendaftarannya.
  2. Seorang member yang dicabut atau mengembalikan keanggotaannya, dapat mendaftarkan diri kembali setelah 6 (enam) bulan kemudian. CAKAP memiliki hak menerima atau menolak aplikasi keanggotaannya tersebut.
  3. Jika ada member yang meninggal dunia, maka jaringan dan keuntungan yang diperoleh akan diwariskan kepada nama ahli waris yang tercantum pada aplikasi pendaftaran kememberan.

E. HUBUNGAN BISNIS YANG BEBAS

Seorang member adalah seorang pelaku bisnis sehingga keberhasilan dan kegagalan tergantung pada usahanya sendiri, oleh sebab itu :

  1. Seorang member tidak boleh menggunakan nama, lambang, slogan dan merek dagang CAKAP tanpa persetujuan tertulis dari menajemen CAKAP.
  2. Seorang member tidak mempunyai hak untuk mengikat CAKAP dengan kewajiban atau kontrak apapun atas nama CAKAP serta membuat pertanggung jawaban terhadap CAKAP dengan tujuan atau cara apapun tanpa seijin CAKAP.

F. HAK MEMBER

Dengan telah bergabungnya menjadi member CAKAP maka member tersebut mempunyai hak sebagai berikut :

  1. Menjual produk-produk CAKAP sesuai dengan harga yang telah ditentukan.
  2. Mensponsori orang lain untuk bergabung dengan usaha CAKAP.
  3. Menikmati sistem bonus sesuai dengan prestasi yang dicapai.
  4. Mengikuti program promosi yang diselenggarakan oleh CAKAP.
  5. Menghadiri acara-acara atau pelatihan yang diselenggarakan oleh CAKAP.
  6. Mewariskan kememberan kepada ahli waris yang sah yang ditunjuk atau ditetapkan.

G. KEWAJIBAN MEMBER

  1. Mematuhi semua ketentuan sesuai kode etik perusahaan.
  2. Bersikap sopan santun, jujur, beretika serta profesiional dalam menjalankan usaha CAKAP.
  3. Memberikan informasi yang benar dan akurat tentang produk dan sistem pemasaran sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  4. Menjaga nama baik perusahaan serta meningkatkan reputasi di mata masyarakat dan menghindari tindakan atau sikap yang dapat merusak citra perusahaan maupun sesama member.
  5. Menjaga hubungan yang baik sesama member dan seluruh karyawan CAKAP.
  6. Melaporkan setiap ada perubahan alamat maupun data lainnya seperti nomor rekening.
  7. Seorang member harus memberikan form pemesanan / nota penjualan kepada konsumen pada saat penjualan produk sebagai bentuk standar pelayanan kepada konsumen.

H. HAL-HAL YANG DILARANG

  1. Menjual produk-produk CAKAP tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan (menjual di bawah harga member).
  2. Tidak boleh memberikan keterangan yang salah tentang mutu produk CAKAP.
  3. Memprospek, mempengaruhi, membujuk seorang member untuk berpindah ke jaringan orang lain.
  4. Bertindak mewakili perusahaan dalam suatu kegiatan, pembuatan perjanjian, wawancara atau promosi dalam bentuk apapun juga kecuali mendapat ijin tertulis dari perusahaan.
  5. Menyatakan diri sebagai karyawan atau bagian dari organisasi perusahaan.
  6. Menyampaikan informasi yang berlebihan atau menyampaikan kepada pihak manapun bahwa produk CAKAP berfungsi sebagai obat.
  7. Melakukan penipuan, penghinaan, penganiayaan atau tindakan lain yang tergolong dalam tindak pidana kepada sesama member atau karyawan perusahaan.
  8. Mengubah, mengurangi, menambahkan sesuatu, memodifikasi, mengganti label / kemasan, isi kemasan produk-produk CAKAP yang diperjual-belikan sebagian atau seluruhnya.
  9. Melakukan pembatasan wilayah kepada member lainnya, serta mengklaim bahwa ia berhak atas suatu wilayah tertentu.
  10. Melakukan tindakan pencemaran nama baik, baik kepada sesama member maupun kepada perusahaan.
  11. Tidak diperbolehkan menitip-jual produk-produk CAKAP di toko-toko online.

I. TANGGUNG JAWAB SPONSOR

  1. Mengenalkan produk, starter kit, sistem bonus dan hal-hal lain yang diperlukan untuk suksesnya member baru tersebut.
  2. Melatih, membantu dan memotivasi member baru, khususnya pada awal-awal masa bergabungnya mereka.
  3. Jika terjadi masalah / kesalah-pahaman antar member maka seorang sponsor (upline) harus bisa menyelesaikan bersama manajemen secara tuntas.
  4. Apabila seorang member menikahi atau mempunyai suami / istri yang belum menjadi member dan kemudian mendaftar menjadi member, maka sponsornya haruslah pasangan dari suami / istri tersebut serta harus berada dalam satu jaringan suami / istri yang lebih dahulu menjadi member.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

J. JAMINAN KUALITAS PRODUK, PENGEMBALIAN DAN PEMBELIAN KEMBALI

  1. Produk yang dibeli di kantor pusat, BC atau MB bisa dikembalikan apabila produk tersebut tinggal 6 bulan sebelum tanggal kedaluarsa.
  2. Apabila konsumen / member merasa tidak cocok dengan produk CAKAP, maka dia berhak mengembalikan produk tersebut maksimal 30 hari setelah pembelian dengan syarat:
    • Melampirkan bukti pembelian berupa Form Pemesanan Produk atau Cashbill
    • Produk yang dikembalikan minimal masih tersisa sebesar 70%
  3. Apabila produk yang dibeli cacat, rusak, atau cidera segel, maka dalam tempo 7 hari produk dapat dikembalikan.
  4. Dalam hal terjadi kerugian sebagai akibat dari penggunaan dan pemanfaatan produk yang dibeli secara resmi dari Mobile Business (MB) maupun Business Center (BC) CAKAP maka pihak perusahaan akan memberikan kompensasi kerugian atas biaya pengobatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pihak yang mengajukan klaim kompensasi adalah pihak yang bersangkutan atau keluarga terdekatnya.
    • Menyertakan bukti pembelian produk yang distempel dan ditanda-tangani oleh Mobile Business (MB) atau Business Center (BC) yang ditunjuk secara resmi oleh CAKAP.
    • Menyertakan surat keterangan dari rumah sakit dan dokter yang merawat disertai bukti-bukti yang cukup menerangkan bahwa yang bersangkutan menderita sakit sebagai akibat mengkonsumsi atau memanfaatkan produk CAKAP.
  5. Apabila seorang member mengundurkan diri atau dicabut kememberannya dan yang bersangkutan masih memiliki produk CAKAP yang belum terjual, perusahaan dapat membeli kembali produk-produk yang belum terjual tersebut dalam kondisi masih layak jual serta utuh baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan belum memasuki masa 6 bulan dari batas kadaluarsa serta harus menyertakan nota asli pembelian barang.
  6. Setiap pengembalian produk akan dikenakan biaya pemotongan administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga beli dan pemotongan bonus-bonus serta manfaat-manfaat lain yang telah dikeluarkan perusahaan atas pembelian produk-produk tersebut.
  7. Perusahaan menganjurkan kepada member untuk tidak membeli produk dalam jumlah besar atau berlebihan serta tidak diperkenankan untuk menimbun barang untuk kepentingan pribadi maupun jaringannya.
  8. Tempat pengembalian produk adalah di kantor pusat CAKAP, MB maupun BC.
  9. Penggantian bisa berupa penggantian produk sejenis atau uang tunai setara harga pembelian dan dipotong sesuai ayat 6.

 K. HARGA, SPONSORING, BONUS, PROGRAM PROMOSI, PELATIHAN

  1. Perusahaan mengontrol harga Produk sesuai dengan daftar yang berlaku.
  2. Proses Sponsoring sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  3. Periode bonus dihitung berdasarkan kalender 1 bulan dan akan dibayarkan pada tanggal 15-22 bulan berikutnya lampiran perincian bonus akan dikirimkan ke semua member yang mendapatkan bonus sesuai alamat yang tertera di formulir permohonan.
  4. Perusahaan memberikan program Promosi sesuai dengan syarat dan ketentuan Promosi.
  5. Perusahaan memberikan pelatihan kepada Member sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
  6. Perusahaan memberikan bonus dan reward seperti bonus kepemilikan motor, mobil, dan rumah sesuai Star-Plan.

L. SURAT-MENYURAT DAN PEMBERITAHUAN TERTULIS

  1. Member wajib memberikan alamat yang sejelas-jelasnya serta memberitahu perusahaan setiap terjadi perubahan alamat / tempat domisili. Setiap surat-menyurat, pengiriman dan perusahaan kepada member akan dialamatkan ke alamat yang sesuai dengan tercantum di formulir MB/BC yang terdekat.
  2. Setiap surat, dokumen atau pemberitahuan tertulis dari perusahaan akan dianggap telah terima oleh pemilik alamat saat surat tersebut diterima oleh perusahaan jasa pengiriman surat dan dibayarkan jasa pengirimannya.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi dari tidak diterimanya surat, dokumen kiriman dari perusahaan karena ketidak jelasan alamat / tempat domisili member.

M. PENGAKHIRAN KEMEMBERAN

  1. Seorang member yang ingin mengundurkan diri dari kememberan dapat mengerjakan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai secukupnya.
  2. Seorang member dapat dihapuskan kememberannya dan dinyatakan sebagai member tidak aktif apabila yang bersangkutan tidak mencapai akumulasi pembelian pribadi sebesar 200PV tahun berikutnya.
  3. Untuk perpanjangan kememberan tahun berikutnya haruslah memenuhi syarat pembelanjaan akumulasi poin minimal sebesar 200PV (selama 1 tahun).
  4. Dalam membuat serta menegakkan Kode Etik & Kebijaksanaan, CAKAP tidak akan bertindak sewenang-wenang. Namun pelanggaran yang dapat membahayakan semangat kekeluargaan dan keharmonisan antar sesama member atau antara member dengan perusahaan CAKAP akan diselesaikan dengan prinsip Win-Win Solution.
  5. CAKAP akan mengirim surat teguran atau peringatan kepada member yang melanggar Kode Etik dan Kebijaksanaan Perusahsaan, apabila masih melakukan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan Surat Pemberhentian Keanggotaan. Member tidak dapat menuntut bila terjadi pemutusan hubungan yang disebabkan pelanggaran Kode Etik & Kebijaksanaan member CAKAP.

N. PENDAFTARAN KEMBALI

  1. Seorang member yang telah mengundurkan diri atau tidak aktif selama 1 tahun atau juga yang dicabut keanggotaannya dapat mendaftar kembali menjadi member setelah 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan atau pengunduran dirinya.
  2. Pendaftaran kembali seorang member harus mengikuti prosedur pendaftaran sebagai mana layaknya member baru dan tidak diperkenankan untuk menggantikan posisi seseorang yang telah menjadi member cakap.

O. PERPAJAKAN

  1. Setiap member yang mendapatkan bonus berdasarkan peraturan perpajakan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH 21)
  2. Bukti pemotongan pajak akan diberikan kepada wajib pajak apabila diperlukan.

P. SANKSI-SANKSI

  1. Perusahaan mempunyai hak untuk memberikan sanksi-sanksi kepada member yang tidak mematuhi atau terbukti melanggar ketentuan yang terdapat dalam kode etik member berupa :
    • Pemberian surat peringatan / teguran.
    • Pembekuan kememberan sementara serta penundaan pemberian bonus, hak-hak lainnya.
    • Pencabutan kememberan tetap.
    • Member yang keberatan dengan pemberian sanksi dapat mengajukan surat keberatan atas pemberian sanksi tersebut dengan menyertai alasan-alasan yang kuat dalam waktu 14 hari sejak menerima surat pemberian sanksi.
    • Apabila dalam waktu 14 hari tersebut member tidak mengajukan surat keberatan, maka perusahaan menganggap bahwa yang bersangkutan telah setuju dan melepaskan semua hak jawabnya. Maka sanksi dapat diberlakukan sejak tanggal surat pemberian sanksi ditanda-tangani.

BAB IV

PENUTUP

Q. LAIN-LAIN

  1. Perusahaan mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan yang diajukan oleh member.
  2. Perusahaan berhak untuk mengubah, menambah atau mencabut peraturan yang ada tanpa pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan perkembangan usaha.
  3. Perusahaan juga mempunyai hak penuh dan mutlak setiap saat untuk mencabut kememberan apabila terbukti melanggar dan menyalah-gunakan Kode Etik & Kebijaksanaan perusahaan.

R. PENYELESAIAN SECARA HUKUM

  1. Apabila ada masalah yang timbul diantara sesama member maupun dengan perusahaan maka dalam hal membuat keputusan / menyelesaikan masalah dengan musyawarah dan mufakat berdasarkan prinsip kekeluargaan secara win-win solution.
  2. Apabila tidak terjadi kesepakatan sesuai ayat 1 di atas maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau jalur hukum

S. PEMBERLAKUAN KODE ETIK

Kode etik dan kebijaksanaan perusahaan ini mulai berlaku efektif sejak ditetapkan dan dengan berlakunya kode etik dan kebijaksanaan perusahaan yang telah diperbaharui ini maka kode etik dan kebijaksanaan perusahaan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.